Rabu, 19 Oktober 2016

Secuil tentang PPN dan PPh Pasal 22


Tidak dipungut PPh Pasal 22
  • Pembelian barang dengan nilai maksimal pembelian Rp2.000.000,- dengan tidak dipecah-pecah dalam beberapa faktur
  • Pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, pelumas, air minum/ PDAM dan benda-benda pos

Transaksi pembelian barang dan perolehan jasa dari pihak ketiga yang tidak perlu dipungut PPN oleh bendahara yaitu:
  • Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp1.000.000 dan tidak dipecah-pecah
  • Pembayaran untuk pembebasan tanah
  • Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya merupakan jenis barang yang tidak dikenai PPN
Apabila terjadi kesalahan pemungutan pajak pertambahan nilai berupa pemungutan pajak pertambahan nilai yang lebih besar daripada yang seharusnya atau kesalahan pemungutan yang bukan merupakan objek pajak pertambahan nilai, maka atas kelebihan pembayaran PPN yang seharusnya tidak terutang tersebut dapat dimintakan pengembalian.

Untuk lebih lengkapnya baca disini

Bea Materai
Surat yang memuat jumlah uang, seperti kwitansi, billing statement, dll:

  1. 0 s.d Rp 250.000                                  Tanpa materai
  2. Diatas Rp250.000 s.d Rp1.000.000       Materai 3.000
  3. Di atas Rp1.000.000                            Materai 6.000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar