Tampilkan postingan dengan label revisi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label revisi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 02 November 2016

REVISI PAGU MINUS


Pagu minus terkait pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk Tahun Anggaran 2016 mekanisme revisi DIPA = penyesuaian administratif batas akhir penyelesaian pagu minus mengikuti batas akhir penyusunan LKPP. Dalam hal terdapat : 
  1. Pagu minus terkait non belanja gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji;
    pengesahan pendapatan dan belanja untuk Satker BLU;
  2. pengesahan belanja yang bersumber dari hibah langsung;
  3. pengesahan belanja yang dananya bersumber dari PHLN/ PHDN; dan/atau
  4. pengesahan pendapatan/ belanja/ pembiayaan anggaran untuk subbagian anggaran BA BUN; 
yang diajukan setelah batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2016, usul Revisi Anggaran dimaksud dapat diproses dan disahkan mengikuti batas akhir penyusunan LKPP

Selasa, 01 November 2016

Batas Usul Revisi Anggaran Yang Dikecualikan

Dalam hal Revisi Anggaran berkenaan dengan:
  1. pergeseran anggaran untuk belanja pegawai;
  2. pergeseran anggaran dari BA BUN (BA999.08) ke BA K/L;
  3. Kegiatan yang dananya bersumber dari PNBP, PLN, HLN terencana, HDN terencana, dan PDN; dan/ atau
  4. Kegiatan-kegiatan yang membutuhkan data/dokumen pendukung yang harus mendapat persetujuan dari unit eksternal K/L seperti persetujuan DPR, persetujuan Menteri Keuangan, hasil audit eksternal, dan sejenisnya. 
batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran oleh DJA ditetapkan paling lambat tanggal 15 Desember 2016.

Batas Akhir Revisi DIPA Tahun 2016

Batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran untuk TA 2016 ditetapkan sbb:
  1. Tanggal 30 Oktober 2016, untuk Revisi Anggaran pada DJA; dan
  2. Tanggal 30 November 2016, untuk Revisi Anggaran pada Kanwil DJPB.

Catatan:
Batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran di atas, termasuk untuk penyelesaian revisi dalam rangka APBN-P TA 2016.