Dalam hal Revisi Anggaran berkenaan dengan:
- pergeseran anggaran untuk belanja pegawai;
- pergeseran anggaran dari BA BUN (BA999.08) ke BA K/L;
- Kegiatan yang dananya bersumber dari PNBP, PLN, HLN terencana, HDN terencana, dan PDN; dan/ atau
- Kegiatan-kegiatan yang membutuhkan data/dokumen pendukung yang harus mendapat persetujuan dari unit eksternal K/L seperti persetujuan DPR, persetujuan Menteri Keuangan, hasil audit eksternal, dan sejenisnya.
batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran oleh DJA ditetapkan paling lambat tanggal 15 Desember 2016.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar