Selasa, 01 November 2016

Batas Usul Revisi Anggaran Yang Dikecualikan

Dalam hal Revisi Anggaran berkenaan dengan:
  1. pergeseran anggaran untuk belanja pegawai;
  2. pergeseran anggaran dari BA BUN (BA999.08) ke BA K/L;
  3. Kegiatan yang dananya bersumber dari PNBP, PLN, HLN terencana, HDN terencana, dan PDN; dan/ atau
  4. Kegiatan-kegiatan yang membutuhkan data/dokumen pendukung yang harus mendapat persetujuan dari unit eksternal K/L seperti persetujuan DPR, persetujuan Menteri Keuangan, hasil audit eksternal, dan sejenisnya. 
batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran oleh DJA ditetapkan paling lambat tanggal 15 Desember 2016.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar